Bolehkah Seorang Suami Menggandeng Tangan Istrinya di Tempat Umum
Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly rahimahullah
Pertanyaan :
هل يجوز للرجل أن يمسك بيد زوجته في الطريق أمام الناس؟
Penanya dari Belgia berkata: Apakah boleh seorang suami menggandeng tangan istrinya di jalan di hadapan orang lain?
Jawaban :
إذا كان يخاف عليها أذى،إذا كان الرجل يخاف على زوجته وهو سائر في الطريق،وهي محجوبة متسترا سترا شرعيا ،يخاف عليها الوقوع في أذى إما من دهس السيارات،وإما من كثرة الزحام فهو يأخذ بيدها،لا حرج ولا عيب عليه ولا إثم عليه،أما مجرد التلعب والتمتع فلا يجوز له أمام الناس.نعم
Apabila dia mengkhawatirkan istrinya ketika dia berjalan (bersamanya) karena istrinya dalam keadaan menggunakan hijab , menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian syar’i dan dia khawatir istrinya terkena gangguan di jalan, apakah (khawatir) tertabrak mobil atau karena jalanan yang padat, maka tidak mengapa ia menggandeng tangannya, bukan aib bagi dia dan tidak ada dosa baginya. Adapun kalau bersenda gurau (dengannya) dan tamattu (menampakan kemesraan) maka ini tidak boleh dilakukan di hadapan orang lain. (Penerjemah, Ustadz Abu Umar Dzulqarnain)
📶 Link Audio: http://bit.ly/20SLjOG